Baca Juga: Underpass Purwokerto Heboh! Pemotor Mirip Valentino Rossi Terciduk Balapan Naik Motor Yamaha Jadul
Karena nyaris pemotor tersebut tergilas mobil yang kebetulan melintas di lokasi yang sama.
Meskipun pemotor tersebut lengkap menggunakan jaket serta helm, tetapi perilaku berkendaranya sangat tidak pantas ditiru.
Menurut UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai dan dapat menyebabkan kecelakaan dapat dijatuhi hukuman pidanan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Warganet yang geram dengan aksi pemotor tersebut, melemparkan beragam komentar.
Baca Juga: Tragis! Nyalip Dari Kiri, Pemotor Oleng Tewas Terlindas Truk
Raden Bambang Eko Putro -monggo buat sponsor..yg membutuhkan pembalap bernyali..
Mbok Darmi - Contoh orang punya motor tapi gapunyaaa otak
Putri Sekar Arum - Subhanallah, saking cintanya sama Allah mungkin masnya gak sabar pengen segera ketemu. Luar biasa
Yustinus Wahyu Dwi Prasojo - Setahu saya itu sdh ada tanda peringatan yang dari jalur lambat dilarang belok kanan atau naik lewat fly over. Mohon koreksi kl salah
Penasaran dengan videonya, langsung KLIK linknya.
Source | : | Facebook / ahmad.sabiq.522 |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR