MOTOR Plus-online.com - Saat akan membeli kendaraan baru, tidak sedikit konsumen yang mempertimbangkan pajak progresif.
Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Misalnya punya dua unit motor dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal Yamaha NMAX Lawan Daihatsu Ayla, Pengendara Motor Terkapar Gak Bernyawa
Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.
Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.
Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.
"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.
Baca Juga: Lekuk Bodi Lebih Tajam dengan Tiga Pilihan Warna, Yamaha MT-25 Terbaru Resmi Diluncurkan
Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR