Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.
"Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng," ujar Miranti.
Di lain sisi, Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga terkait kasus ini pada hari Minggu lalu.
"Kami tetapkan dua orang menjadi tersangka atas aksi pemagaran yang terjadi di area MotoGP," buka Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P. Girsang.
Baca Juga: Masih Ingat Korban Begal yang Jadi Tersangka Akibat Melawan? Begini Nasibnya Sekarang
Dua tersangka tersebut, yaitu Abdul Mutalib selaku Kepala Dusun Ujung Lauk dan Usman yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yang dipagari.
"Dua tersangka itu adalah Kepala Dusun Ujung Lauk atas nama Abdul Mutalib dan Usman, warga sekitar," ujar Rafles.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Orang Jadi Tersangka Pemagaran Area Sirkuit MotoGP".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR