MOTOR Plus-Online.com – Berkendara menggunakan motor yang layak jalan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh biker.
Menggunakan motor yang nyeleneh atau dimodifikasi dengan ekstrem di jalan raya akan sangat berbahaya.
Selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat membahayakan pemotor lain yang ada di sekitar.
Dikutip MotorPlus-Online.com dari akun Facebook Su Dardi dari grup Motuba, terlihat video Vespa Gembel yang dimodifikasi unik berbentuk tingkat layaknya bus double decker berkeliaran di jalan yang belum diketahui lokasi pastinya (1/10/2019).
Baca Juga: Ngeri, Ibu-ibu Tonton Video Viral Pengeroyokan Geng Motor, Ternyata Korbannya Anaknya Sendiri
Baca Juga: Viral! Pemotor Honda Absolute Revo Lawan Arus, Dimaki Pemobil Gak Pake Otak!
Pengguna Vespa di tanah air memang terbilang cukup banyak, apalagi Vespa yang dimodifikasi dengan unik seperti dalam video ini.
Dengan berbentuk bertingkat Vespa gembel ini sukses menjadi perhatian netizen.
Pasalnya penumpang dalam Vespa ini dijamin kenyamannya, dengan disematkannya tempat tidur gantung membuatnya jadi pusat perhatian dijalan.
Selain bentuknya yang unik, Vespa gembel ini juga menggunakan ban yang tidak kalah uniknya.
Terhitung lebih dari sepuluh ban, menempel pada Vespa ini.
Baca Juga: Vespa Matic Makin Menawan dengan Repaint Warna Candy, Segini Biayanya Bro
Bahkan ada netizen yang membandingkannya dengan bus double decker.
Itu karena penumpang Vespa gembel ini bisa menikmati pemandangan layaknya baik Bus.
Modifikasi Vespa gambel ini lantas mendapat beragam komentar netizen, berikut komentarnya.
Yusron Asrori Loalah - Vespa Double Decker.
Baca Juga: Awkarin Viral Bagi 3.000 Nasi Kotak Saat Demo Kemarin, Enggak Tahunya Keren Juga Foto di atas Vespa
Agung Nugroho - Iki jenenge caravan.
Jatmaka - Nahhh mending gini tinggi. Dari pada yang ceper ceper bahaya. Tinggal tiang tiangnya kasih reflektor cahaya. Jadi kendaraan besar bisa liat.
Lalu bagaimana jika menurut undang-undang lalu lintas terhadap modifikasi yang tidak umum ini?
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, seperti mengubah ukuran, susunan, rancangan teknik,kaca, pintu, engsel, bumber.
Baca Juga: Fitur Keselamatan Vespa GTS SuperTech 300 Super Komplit, Wajar Harganya Setara Toyota Calya Facelift
Berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
Penasaran dengan videonya, langsung KLIK link berikut ini.
Source | : | Facebook / Su Dardi |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR