Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM
Namun ia menambahkan, bahwa pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Nah, siap-siap aja kalau foto di SIM nampak beda dengan wajah asli, mesti dilengkapi dokumen atau identitas lain seperti KTP atau identitas lainnya sepertiu akte kelahiran.
Tapi, jadi repot kalau kemana-mana bawa akte kelahiran ya, paling gampang KTP aja.
KOMENTAR