MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan loh.
Di SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.
Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
Baca Juga: Gak Perlu Repot, Ini Lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling Kawasan Jadetabek
Baca Juga: Waduh, Polisi Minta Masyarakat Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Mengurus SIM, Kenapa Nih?
Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan.
Akibatnya jika terjaring razia, pengendara motor bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri.
Tapi, apa jadinya jika SIM tersebut adalah milik sendiri, tapi karena perubahan bentuk tubuh dan wajah seiring berjalannya waktu, apa seseorang pengendara tetap ditilang?
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutif dari Gridoto.com.
Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM
Namun ia menambahkan, bahwa pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Nah, siap-siap aja kalau foto di SIM nampak beda dengan wajah asli, mesti dilengkapi dokumen atau identitas lain seperti KTP atau identitas lainnya sepertiu akte kelahiran.
Tapi, jadi repot kalau kemana-mana bawa akte kelahiran ya, paling gampang KTP aja.
KOMENTAR