Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

Indra Fikri - Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:00 WIB
GridOto.com
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meringankan pajak motor dan bea balik nama.

Hal tersebut ditegaskan saat ajang bergengsi Motor Plus Award (MPA) 2019.

MOTOR Plus Award (MPA) 2019 kembali digelar di markas MOTOR Plus-online.com, pada Selasa (08/10/2019).

MPA 2019 merupakan ajang penghargaan untuk industri sepeda motor di indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen

Bukan hanya itu, MPA 2019 kali ini juga menghadirkan tamu dari BPRD) DKI Jakarta.

Dalam hal ini, BPRD DKI Jakarta berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

Oleh sebab itu, 100 peserta yang hadir di acara MPA 2019 diajak memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kita gencarkan sosialiasi kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya, Selasa (8/10).

Ia menyebutkan, acara ini dihadiri beberapa organisasi motor Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan AISI.

Organisasi tersebut diharapkan dapat mengajak para anggotanya untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon

"Informasi ini sangat penting. Kita harap mereka memberikan informasi ke anggota-anggotanya untuk memanfaatkan kebijakan ini," tandasnya.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular