Gak Main-main, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Ketua BPRD DKI Jakarta

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:20 WIB
TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lebih Mahal Yamaha NMAX atau Honda PCX 150 Untuk Total Biaya Servis di Tahun Pertama?

“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.

Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.

“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular