Baca Juga: Lebih Mahal Yamaha NMAX atau Honda PCX 150 Untuk Total Biaya Servis di Tahun Pertama?
“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.
Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.
“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR