Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda
Syafrin menambahkan, adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat apabila melanggar jalur putih solid.
Untuk pengendara kendaraan lain yang melintasi jalur sepeda dengan marka solid atau garis menyambung akan dikenai sanksi.
"Yang dikenakan sanksi adalah jalur yang marka putihnya solid, apakah roda empat atau dua ini langsung kami tetapkan pelanggaran dan kenakan pelanggaran tindak pidana ringan," tutur Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta diketahui baru saja menguji jalur sepeda fase 2 sepanjang 23 kilometer pada Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Uji coba ini meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam uji coba ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Syafrin Liputo, Kadis Kesehatan Widyastuti, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah dan Dirut MRT William Sabandar.
Selain itu, beberapa artis juga ikut meramaikan uji coba.
Di antaranya Dimas Setowardana, Dhini Aminarti, Teuku Wisnu, Arie Kuncoro Untung, Marcella Zalianty, Olivia Zaliyanty, dan Fenita Arie.
Ada pula komunitas pesepeda dan masyarakat yang turut meramaikan uji coba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arti 3 Marka Jalur Sepeda di Jalan Raya",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR