Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Indra GT - Senin, 14 Oktober 2019 | 08:05 WIB
ANTARA/HO Sudin Perhubungan Jaksel/am
Seorang pesepeda melitas di jalur sepeda di ruas Jalan Fatmawati dengan marka garis putih solid

MOTOR Plus-online.com - Jalur sepeda yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta memiliki tiga model marka, motor akan ditilang jika melewati salah satu markanya. 

Masing masing model marka memiliki arti dan tujuan yang berbeda untuk kepentingan penggunaan jalurnya.

Dijelaskan soal kegunaan marka pembatas antara jalur sepeda dengan kendaraan lain di jalan raya oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ada tiga marka yang membatasi jalur sepeda" ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya

Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

KOMPAS.COM
Jalur sepeda marka hijau

Yang pertama garis putih solid (tersambung), garis putih putus-putus, dan marka atau penanda di jalan dengan cat hijau.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya adalah untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda. Kemudian marka hijau itu untuk mengingatkan seluruh pengendara apakah itu pesepeda atau pengendara motor bahwa mulai memasuki jalur sepeda," ujar Syafrin di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).

Untuk marka dengan garis putus-putus disebut dengan mix traffic yang artinya bisa dilintasi secara bersama baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucapnya.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda

Warta Kota/Rangga Baskoro
jalur sepeda dengan marka garis putih terputus putus

Syafrin menambahkan, adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat apabila melanggar jalur putih solid.

Untuk pengendara kendaraan lain yang melintasi jalur sepeda dengan marka solid atau garis menyambung akan dikenai sanksi.

"Yang dikenakan sanksi adalah jalur yang marka putihnya solid, apakah roda empat atau dua ini langsung kami tetapkan pelanggaran dan kenakan pelanggaran tindak pidana ringan," tutur Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta diketahui baru saja menguji jalur sepeda fase 2 sepanjang 23 kilometer pada Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

Uji coba ini meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam uji coba ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Syafrin Liputo, Kadis Kesehatan Widyastuti, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah dan Dirut MRT William Sabandar.

Selain itu, beberapa artis juga ikut meramaikan uji coba.

Di antaranya Dimas Setowardana, Dhini Aminarti, Teuku Wisnu, Arie Kuncoro Untung, Marcella Zalianty, Olivia Zaliyanty, dan Fenita Arie.

Ada pula komunitas pesepeda dan masyarakat yang turut meramaikan uji coba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arti 3 Marka Jalur Sepeda di Jalan Raya", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular