Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,
Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, rupanya ada pasal yang mengatur hal itu.
Yaitu Pasal 406 KUHP, dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Bocah Umur 15 Tahun Berhasil 26 Kali Gasak Motor di Parkiran
Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan oleh pengelola parkiran.
Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
Jadi, jangan anggap kehilangan motor atau helm itu tidak bisa diurus lewat hukum ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR