Kehilangan Motor Dan Helm Di Parkiran, Pengelola Lahan Bisa Ditindak, Simak Pasalnya

Reyhan Firdaus - Senin, 14 Oktober 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi juru parkir

MOTOR Plus-online.com - Sering brother temukan, kasus kehilangan motor atau helm di tempat parkiran.

Kalau sialnya brother mengalami musibah itu, apa tindakan yang harus dilakukan?

Padahal dalam karcis parkir tercantum tulisan "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah aksi lari dari tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Juga: Satu Motor Diminta Bayar Rp 20 Ribu, Juru Parkir di Lapangan Banteng Berujung di Penjara

Baca Juga: Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu, sebenarnya tidak dibenarkan di mata hukum.

Jadi kita bisa menuntut ganti rugi, jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,

Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, rupanya ada pasal yang mengatur hal itu.

Yaitu Pasal 406 KUHP, dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Ngeri Banget! Bocah Umur 15 Tahun Berhasil 26 Kali Gasak Motor di Parkiran

Tribunnews.com
Jejeran sepeda motor yang tidak bertuan di parkiran Stasiun Senen, Jakarta Pusat

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan oleh pengelola parkiran.

Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

Jadi, jangan anggap kehilangan motor atau helm itu tidak bisa diurus lewat hukum ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular