Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu, Klaimnya Bisa Gak Diganti Leasing, Ini Alasannya

Aong - Senin, 14 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Tribunjogja.com
Setelah mencuri Yamaha Mio, maling motor di Bantul dibekuk polisi

Baca Juga: Motor Hilang di Parkiran? Jangan Khawatir, Sekarang Pengelola Gedung Harus Mengganti

Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Jangan Mau Tanggung Sendiri Kalau Motor Hilang di Parkiran, Tuntut Penyedia Layanan Parkir Pakai Putusan MA

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular