Baca Juga: Bukan Cuma Djarum, Dua Merek Rokok Ini Juga Dilarang Tampil di Ajang Balap MotoGP
Jawabannya, ada.
Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar
Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR