Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan

Indra Fikri - Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Instagram/@ndorobeii
Dua pemotor adu mulut tentang merokok saat berkendara di jalan

Baca Juga: Bukan Cuma Djarum, Dua Merek Rokok Ini Juga Dilarang Tampil di Ajang Balap MotoGP

Jawabannya, ada.

Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bener juga niih buat pengendara janganlah merokok saat mengendarai kendaraan , abu api bisa terkena pengendara lain ???? . Bijaklah saat merokok

Sebuah kiriman dibagikan oleh NDOROBEII (@ndorobeii) pada

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular