Hati-hati, Motor Kredit Hilang Akan Hangus Jika Tidak Memenuhi 2 Hal Ini

Aong - Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Aong
STNK dan kunci kontak syarat utama untuk klaim asuransi motor kredit yang hilang

Instagram.com/infotangerang.id
Honda BeAT sedang dicuri, hati-hati rawan hilang

JANGAN SALAH LANGKAH

Harus hati-hati juga dalam mengurus motor kredit yang hilang, salah langkah akan hangus juga meski STNK dan kunci kontak masih ada.

Setelah motor kredit hilang, jangan melaporkan ke polisi lebih dulu.

Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Baca Juga: Lapor Ke Polisi Atau Leasing Dahulu Bila Motor Kredit Hilang?

Untuk itu diwajibkan menghubungi pihak leasing lebih dulu.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Baca Juga: Motor Kredit Hilang? Bisa Langsung Lapor ke Leasing!

Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular