JANGAN SALAH LANGKAH
Harus hati-hati juga dalam mengurus motor kredit yang hilang, salah langkah akan hangus juga meski STNK dan kunci kontak masih ada.
Setelah motor kredit hilang, jangan melaporkan ke polisi lebih dulu.
Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.
Baca Juga: Lapor Ke Polisi Atau Leasing Dahulu Bila Motor Kredit Hilang?
Untuk itu diwajibkan menghubungi pihak leasing lebih dulu.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?
Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.
Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.
Baca Juga: Motor Kredit Hilang? Bisa Langsung Lapor ke Leasing!
Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.
KOMENTAR