Street Manners: 4 Hari Jelang Operasi Zebra 2019, Siapkan Surat Kendaraan dan Hindari Bawa Banyak Barang di Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 Oktober 2019 | 13:23 WIB
TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2019, tepatnya pada tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Operasi Zebra 2019 ini berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.

Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.

Pastinya penindakan tersebut akan mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Motor Valentino Rossi Terciduk Pakai Komponen Misterius di FP3 MotoGP Jepang 2019

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Jalan, Ini Daftar Ruas Jalan yang Ditutup Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi Zebra dilakukan setiap tahun, dan masing-masing Polda di seluruh Indonesia juga ikut menggelar kegiatan serupa.

Dengan fokus penindakan yang berbeda-beda, namun tujuannya sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

"Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun, akan ada operasi zebra yang dilaksanakan 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya, Kamis (17/10/2019).

Sasaran utama pada operasi ini adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Asyik Banget, Beli Kawasaki Ninja 250 Sekarang Langsung Dapat Cashback Rp 8 Juta!

Selain itu, sasarannya juga mengarah ke pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, menggunakan narkoba dan mabuk, lawan arus, maupun yang melebihi batas kecepatan serta menggunakan komponen tak sesuai aturan.

Beberapa wilayah sudah mulai menyebarkan kegiatan tersebut, seperti di Makassar, Pekanbaru, hingga Madura.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular