Jangan Melanggar, Hari Ini Operasi Zebra Jaya 2019 Digelar, Berlangsung Selama Dua Minggu

Fadhliansyah - Rabu, 23 Oktober 2019 | 08:55 WIB
Instagram/@rnsjunkie
Ilustrasi pemotor ditilang polisi di operasi zebra jaya 2019


MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor jangan lupa lengkapi surat-surat saat berkendara, karena hari ini (23/10/2019) Polisi gelar Operasi Zebra Jaya 2019.

Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama dua minggu, yang akan berakhir pada 5 November 2019 mendatang.

Operasi Zebra Jaya ini juga dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Bukan hanya Polisi saja, Operasi Zebra Jaya juga dibantu oleh TNI, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP.

Baca Juga: Street Manners: 4 Hari Jelang Operasi Zebra 2019, Siapkan Surat Kendaraan dan Hindari Bawa Banyak Barang di Motor

Baca Juga: Waspada, Mulai Minggu Depan Razia Operasi Zebra 2019 Dimulai, Pelanggaran Ini Sasaran Utamanya

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir, ada dua tujuan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2019.

"Yang pertama adalah demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan," buka AKBP Nasir saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (23/10/2019).

"Lalu untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," sambungnya.

Untuk target operasinya, AKBP Nasir menyebutkan setidaknya ada 12 pelanggaran yang akan ditindak.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2019 Telah Berakhir, Ini Pelanggaran Terbanyak di Tangerang

Namun ada tiga pelanggaran yang akan menjadi prioritas pada Operasi Zebra Jaya 2019.

Di antaranya adalah;

1. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
2. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.

Jadi buat brother sekalian yang masih bandel melanggar peraturan lalu lintas, sebaiknya jangan dilakukan lagi deh.

Baca Juga: Terjaring Razia Operasi Patuh 2019 Pemotor Tewas Memar-memar Setelah Berkelahi Dengan Polisi

Jangan lupa selalu menggunakan perlengkapan safety riding, membawa surat-surat, dan juga mentaati peraturan lalu lintas.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular