Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2019
Dalam penindakan ini akan mengacu pada Undang - undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan, ada 8 yang menjadi prioritas pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Operasi Zebra 2019 ini.
"Tujuannya demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah sumenep," kata Deddy Eka Aprianto pada TribunMadura.com, Rabu (23/10/2019).
8 prioritas pelanggaran lalu lintas ini kata Deddy Eka Aprianto, yakni menggunakanponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur.
Baca Juga: Jangan Melanggar, Hari Ini Operasi Zebra Jaya 2019 Digelar, Berlangsung Selama Dua Minggu
Selain itu juga bagi pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk, pengendara roda 4/lebih tidak gunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan strobo/rotator/sirine.
"Kami mengimbau pada masyarakat Kabupaten Sumenep untuk mendukung giat operasi," ucap AKP Deddy Eka Aprianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hari 1 Operasi Zebra Semeru 2019, 54 Orang Ditilang dan Sita 2 Kendaraan dalam 30 Menit di Sumenep,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR