Nah Lho, Polisi Boleh Bersembunyi Saat Menilang Motor? Begini Penjelasannya

Reyhan Firdaus - Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:55 WIB
Instagram @jktinfo
Pemotor membawa barang melebihi kapasitas ditilang polisi di Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (19/9/2019).

Pasalnya, menurut Budiyanto, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi.

Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.

Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.

Budiyanto namun mengingatkan, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan.

Baca Juga: Razia Operasi Zebra Sudah Dimulai, Ini Kode Masing-Masing Daerah

Tribun Batam
Motor yang ditilang tengah dinaikkan ke truk

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi bersembunyi.

Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.

Untuk diketahui, sudah beberapa hari lalu Operasi Zebra 2019 resmi dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.

Operasi yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular