Pasalnya, menurut Budiyanto, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi.
Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.
Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.
Budiyanto namun mengingatkan, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Sudah Dimulai, Ini Kode Masing-Masing Daerah
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi bersembunyi.
Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.
Untuk diketahui, sudah beberapa hari lalu Operasi Zebra 2019 resmi dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
Operasi yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR