MOTOR Plus-online.com - Sudah tidak asing lagi, polisi lalu lintas bersembunyi saat menilang pemotor yang melanggar.
Membuat sebagian bikers merasa kaget, karena polisi lalu lintas tiba-tiba keluar dan menilang pelanggar.
Karena biasanya, polisi lalu lintas memasang plang informasi, sebagai peringatan saat melakukan razia.
Lantas, bolehkah pihak kepolisian bersembunyi untuk menilang? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menilai, polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan bersembunyi terlebih dahulu.
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran tentu ada namanya pelanggaran kasat mata ya boleh-boleh saja," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Terkadang, taktik semacam ini perlu dilakukan.
"Biasanya saat operasi pihak kepolisian sudah menempatkan tempat-tempat yang strategis yang berdampak pada masalah-masalah kemacetan," sambung dia.
Pasalnya, menurut Budiyanto, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi.
Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.
Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu.
Budiyanto namun mengingatkan, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Sudah Dimulai, Ini Kode Masing-Masing Daerah
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi bersembunyi.
Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan, hal tersebut tidak dibenarkan.
Untuk diketahui, sudah beberapa hari lalu Operasi Zebra 2019 resmi dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
Operasi yang bertujuan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR