Banyak yang Bingung, Ternyata Cuma Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang

Ahmad Ridho - Jumat, 1 November 2019 | 10:15 WIB
Warta Kota
Ilustrasi mengurus STNK kendaraan.

Baca Juga: Harga Terbaru Semua Varian Skutik Honda November 2019, Mulai Rp 16 Juta Sampai Rp 82 Juta

Jangan lupa, lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru.

Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular