Baca Juga: Harga Terbaru Semua Varian Skutik Honda November 2019, Mulai Rp 16 Juta Sampai Rp 82 Juta
Jangan lupa, lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru.
Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR