Mudah dan Murah Ngurus STNK Ditilang Cuma Rp 60 Ribu, Ini Cerita Yang Baru Pertama Kena Tilang

Aong - Jumat, 8 November 2019 | 19:00 WIB
Wahyu Wibowo
Wahyu warga Kebumen, baru pertama kena tilang di Wonosono kasih tahu cara mengurusnya

Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya 

1. Datang ke bagian pendaftaran di kejaksaan nanti dikasih stempel nominal yang harus dibayar (Denda Wahyu kena Rp 60.000) lalu suruh ke BRI untuk bayar dendanya.

Wahyu Wibowo
Slip denda yang harus dibayar

2. Search e-tilang di google nanti muncul tilang online (kaya digambar).

Wahyu Wibowo
Dari HP searching etilang di google dan muncul gambar seperti ini

3. Masukkan nomor register (nomor register ada di surat tilang pojok kiri bawah).

Wahyu Wibowo
Nomor register dari selip warna biru

4. Muncul data-data kita yang kena tilang. Nah, angka-angka yang paling atas yg saya lingkari adalah nomor rekening BRIVA-nya.

Wahyu Wibowo
Muncul informasi Perkara Lalu Lintas

5. Bayar dendanyanya. Bisa lewat teller bisa lewat ATM. Wahyu lakukan lewat ATM karena pas hari itu yang antri di teller banyak bgt, antri di ATM lebih cepat.

6. Bukti pembayaran di BRI + surat tilang dibawa lg ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.

7. Cek STNK-nya, benar STNK milik kita bukan.

Selain kasih tahu cara langkah-langkah pengurusan tilang, Wahyu kasih tahu agar memperthatikan waktu.

Seperti kejaksaan Wonosobo melayani perkara tilang hanya hari senin & Kamis jam 08.00 sampai jam 15.00 WIB.

"Ternyata mudah dan tidak seseram yang dibayangkan,"  

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular