Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya
1. Datang ke bagian pendaftaran di kejaksaan nanti dikasih stempel nominal yang harus dibayar (Denda Wahyu kena Rp 60.000) lalu suruh ke BRI untuk bayar dendanya.
2. Search e-tilang di google nanti muncul tilang online (kaya digambar).
3. Masukkan nomor register (nomor register ada di surat tilang pojok kiri bawah).
4. Muncul data-data kita yang kena tilang. Nah, angka-angka yang paling atas yg saya lingkari adalah nomor rekening BRIVA-nya.
5. Bayar dendanyanya. Bisa lewat teller bisa lewat ATM. Wahyu lakukan lewat ATM karena pas hari itu yang antri di teller banyak bgt, antri di ATM lebih cepat.
6. Bukti pembayaran di BRI + surat tilang dibawa lg ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.
7. Cek STNK-nya, benar STNK milik kita bukan.
Selain kasih tahu cara langkah-langkah pengurusan tilang, Wahyu kasih tahu agar memperthatikan waktu.
Seperti kejaksaan Wonosobo melayani perkara tilang hanya hari senin & Kamis jam 08.00 sampai jam 15.00 WIB.
"Ternyata mudah dan tidak seseram yang dibayangkan,"
KOMENTAR