MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara termasuk biker ketakutan jika kena tilang.
Mereka berusaha menyogok polisi dan ada juga yang berusaha tidak mengakui kesalahannya.
Karena pengendara atau pemotor mengira dalam mengurus tilang itu susah dan antriannya panjang.
Ternyata tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang akan susahnya mengurus STNK yang ditilang, yang baru kena tilang saja merasa mudah.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang
Baca Juga: Sadis, Denda Tilang Motor Tembus Rp 3,5 Juta, Ini Kesalahannya Bro
Diceritakan langsung oleh Wahyu Wibowo di grup FB BEKAKAS.
Pada tanggal 30 Oktober lalu Wahyu kena tilang Operasi Zebra 2019.
Wahyu Wibowo yang orang Kebumen itu kena tilang di Wonosobo Jawa Tengah.
Dapat surat tilang warna biru dan yang ditahan STNK.
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Diruruh sidang di kejaksaan Wonosono tanggal 7 November 2019.
Wahyu mengaku sebagai orang yang baru pertama kali kena tilang dan mengurus sendiri pembayaran denda tilang.
"Tanpa calo. Tanpa orang dalam. Benar-benar murni usaha sendiri," tulis Wahyu dalam ceritanya.
Wahyu berangkat ke Wonosobo dengan bismillah niat mau bayar tilangan dan ambil.
Baca Juga: Awas Foto SIM Tampak Beda dengan Wajah Asli Bisa Ditilang Loh, Siapkan Identitas Ini
Setelah 2 jam perjalanan naik Honda Supra, tanpa tahu lokasi tepatnya kejaksaan wonosobo dimana.
Tapi akhirnya ketemu juga di sekitar Alun-alun Wonosobo, sebelah Masjid Agung.
Sebagai orang yang pertama kena tilang, tanya sana-sini alur dan prosesnya bagaimana.
Berikut step by step yang dilakukan Wahyu dalam mengurus STNK yang ditilang:
Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya
1. Datang ke bagian pendaftaran di kejaksaan nanti dikasih stempel nominal yang harus dibayar (Denda Wahyu kena Rp 60.000) lalu suruh ke BRI untuk bayar dendanya.
2. Search e-tilang di google nanti muncul tilang online (kaya digambar).
3. Masukkan nomor register (nomor register ada di surat tilang pojok kiri bawah).
4. Muncul data-data kita yang kena tilang. Nah, angka-angka yang paling atas yg saya lingkari adalah nomor rekening BRIVA-nya.
5. Bayar dendanyanya. Bisa lewat teller bisa lewat ATM. Wahyu lakukan lewat ATM karena pas hari itu yang antri di teller banyak bgt, antri di ATM lebih cepat.
6. Bukti pembayaran di BRI + surat tilang dibawa lg ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.
7. Cek STNK-nya, benar STNK milik kita bukan.
Selain kasih tahu cara langkah-langkah pengurusan tilang, Wahyu kasih tahu agar memperthatikan waktu.
Seperti kejaksaan Wonosobo melayani perkara tilang hanya hari senin & Kamis jam 08.00 sampai jam 15.00 WIB.
"Ternyata mudah dan tidak seseram yang dibayangkan,"
KOMENTAR