Baca Juga: Sadis, Denda Tilang Motor Tembus Rp 3,5 Juta, Ini Kesalahannya Bro
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar yang menegaskan, bahwa prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.
"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri dikutip dari GridOto.com, (31/10/19).
"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," tambah Fahri.
Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.
Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di Polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.
"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran denda," ucapnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR