Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Firman Hadi - Jumat, 8 November 2019 | 14:41 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi polisi melakukan tilang di operasi zebra jaya 2019

Baca Juga: Sadis, Denda Tilang Motor Tembus Rp 3,5 Juta, Ini Kesalahannya Bro

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar yang menegaskan, bahwa prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.

"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri dikutip dari GridOto.com, (31/10/19).

"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," tambah Fahri.

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di Polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.

"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran denda," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Firman Hadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular