Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Firman Hadi - Jumat, 8 November 2019 | 14:41 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi polisi melakukan tilang di operasi zebra jaya 2019

MOTOR Plus-Online.com – Sering ditemui pemotor yang enggak mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya adalah enggak melengkapi apparel berkendara.

Ogah pakai helm atau memasang aksesoris yang dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri atau pun pengendara lain.

Untuk itu tugas polisi adalah memberikan peringatan kepada para pengendara motor, khususnya lewat operasi  Zebra 2019.

Enggak sedikit SIM dan STNK  pemilik kendaraan  kena sita sebagai jaminan dari tilang tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang

Baca Juga: Waduh! Jack Miller Kena Tilang Naik Moge Ducati, Kena Operasi Zebra?

Bagi yang pertama kena tilang jangan panik apa lagi sampai pakai calo untuk mengurusnya.

SIM dan STNK pasti dikirimkan ke Pengadilan Negeri oleh polisi.

Tribun Batam
Motor yang ditilang tengah dinaikkan ke truk

Selanjutnya akan dilakukan sidang tilang untuk menentukan denda sesuai dengan aturan yang ada.

Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor yang ditahan akibat tilang?

Baca Juga: Sadis, Denda Tilang Motor Tembus Rp 3,5 Juta, Ini Kesalahannya Bro

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar yang menegaskan, bahwa prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.

"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri dikutip dari GridOto.com, (31/10/19).

"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," tambah Fahri.

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di Polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.

"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran denda," ucapnya.

Baca Juga: Awas Foto SIM Tampak Beda dengan Wajah Asli Bisa Ditilang Loh, Siapkan Identitas Ini

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : Firman Hadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular