MOTOR Plus-online.com - Ternyata hingga tahun 2019 ini di Bekasi ada sekitar 400.000 pemilik motor yang masih menunggak pajak.
Banyaknya penunggak pajak motor Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi bikin program.
Program ini agar penunggak pajak mau membayar pokok pajaknya yang berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019.
Sejak 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi ada Program penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon
Baca Juga: Asyik, Dua Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Motor, Jakarta Kapan Menyusul?
Diharapkan Program penghapusan denda pajak kendaraan dapat mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi dalam jumlah signifikan.
Sebab, lebih dari 30 persen pemilik kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih menunggak pajak kendaraan sampai hari ini.
"Dari potensi pajak kendaraan bermotor, lebih dari 30-an persen yang masih menunggak. Mereka masuk dalam kategori kendaraan tidak daftar ulang (KDTU)," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan, kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Gumiwan menyebutkan, presentase itu setara dengan lebih dari 400.000 pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir
Jumlah tersebut didominasi pemilik sepeda motor, lantaran okupansi sepeda motor di Kota Bekasi memang lebih tinggi daripada okupansi kendaraan roda empat.
"Harus di kantor ya datanya. Tapi sekarang saja ada 1,69 juta (motor), 400 (ribu) lebih yang belum bayar," kata dia.
Ia mengaku, tak spesifik menargetkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Bekasi yang terdorong membayar pajak dengan program penghapusan denda ini.
"Targetnya, ya, sebanyak-banyaknya, memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak bisa berdatangan untuk bayar pajak, memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah," tutup Gumiwan.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Dalam program ini, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "400.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR