MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan seperti motor bagi sebagian orang dianggap susah.
Karena membayar pajak bukan cuma harus sedia uang juga harus menyiapkan dokumen dan siap-siap dengan antrian panjang dan memakan waktu lama.
Persyaratan dokumen yang harus disertakan yaitu KTP atau SIM dan BPKB.
Bagaimana jika perpanjang pajak tahunan tidak membawa BPKB, misalnya lupa dibawa atau masih disimpan pihak leasing.
Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
Untuk itu, bagi yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online. Hanya butuh KTP dan STNK asli.
Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.
Layanan e-SAMSAT
Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.
KOMENTAR