Tidak sampai di situ, akun Facebook Fatih Alexander Teddy juga membuktikan pelat nomor tersebut merupakan motor matic.
Pada postingannya, terlihat bahwa pelat nomor itu milik Honda Vario 125 rakitan Honda tahun 2013 asal Wonosobo.
Kalau kita lihat dari berbagai sumber, Atta Halilintar berdomisili di Jakarta.
Melihat maraknya penggunaan pelat nomor palsu, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu
"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," buka Kompol Arif pada Rabu (13/11/2019).
Arif menjelaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor (kendaraan bermotor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Arif juga memaparkan aturan terkait pelat nomor kendaraan palsu.
"Untuk aturannya ada di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 dan Pasal 263 KUHP ayat (1), di situ sudah jelas," akunya.
Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan Terancam Punah, Ini ciri Pelat Nomor Resmi dan Palsu
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR