MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar pelat nomor Toyota Alphard kepunyaan Atta Halilintar diduga palsu.
Youtuber kondang itu belum lama mengenalkan salah satu koleksi mobil mewahnya, yaitu Toyota Alphard.
Toyota Alphard milik Atta Halilintar memiliki kelir hita glossy.
Bukan dari warna, pelat nomornya justru memancing perhatian.
Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda
Pelat nomor 'AA 5144 PP' terkesan mirip dengan slogan Atta Halilintar, yaitu 'Ashiap!'
Ternyata, pelat nomor tersebut bukan asli milik Toyota Alphard sang youtuber itu, sob.
Hal itu dibuktikan oleh akun Facebook, Fatih Alexander Teddy.
Pelat nomor yang diawali 'AA' seharusnya kendaraan yang berasal dari Kebumen, Wonosobo, dan Magelang.
Baca Juga: Kisah Pelat Nomor Moge Milik BJ Habibie, Punya Makna yang Sangat Dalam
Tidak sampai di situ, akun Facebook Fatih Alexander Teddy juga membuktikan pelat nomor tersebut merupakan motor matic.
Pada postingannya, terlihat bahwa pelat nomor itu milik Honda Vario 125 rakitan Honda tahun 2013 asal Wonosobo.
Kalau kita lihat dari berbagai sumber, Atta Halilintar berdomisili di Jakarta.
Melihat maraknya penggunaan pelat nomor palsu, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu
"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," buka Kompol Arif pada Rabu (13/11/2019).
Arif menjelaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor (kendaraan bermotor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Arif juga memaparkan aturan terkait pelat nomor kendaraan palsu.
"Untuk aturannya ada di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 dan Pasal 263 KUHP ayat (1), di situ sudah jelas," akunya.
Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan Terancam Punah, Ini ciri Pelat Nomor Resmi dan Palsu
Kemudian, bagaimana bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 yang mengatur keabsahan pelat nomor kendaraan itu?
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Selain itu, Pasal 263 KUHP ayat 1 juga membeberkan hukuman yang tak kalah beratnya.
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR