MOTOR Plus-online.com - Setelah skuter Migo dilarang masuk ke jalan protokol sekarang skuter listrik yang disewakan GrabWheels juga terkena larangan.
Skuter listrik yang disewakan GrabWheels sekarang dilarang di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Tidak seperti skuter listrik Migo, GrabWheels jalannya boleh di jalur protokol tapi harus dilajur sepeda.
Saat ini skuter listrik yang disewakan GrabWheels oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020
Pengguna skuter dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan itu imbas adanya pengguna skuter listrik GrabWheels yang tewas ditabrak mobil.
"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR