Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok
Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi.
"(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.
Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta.
Baca Juga: Patut Ditunggu, Bos Piaggio Indonesia Siap Luncurkan Skuter Listrik Vespa Elettrica di Tanah Air
Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.
"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.
Dua orang pengguna otopet listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR