Lebih lanjut, Arif menambahkan aturan pelat nomor juga tertera di Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasa 34 Ayat 2 dan 4.
"Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri."
"TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri."
Dari situ, polisi bisa paham mana pelat nomor asli atau palsu, sob!
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu
Spesifikasi teknis TNKB tidak sesuai. Bahkan data nomor registrasi tidak sesuai dengan kendaraan bemotor," bebernya.
Ia menilai, biaya tarif pembuatan TNKB sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 yaitu untuk TNKB R2 / R3 (per pasang) : Rp 60.000, TNKB R4 / lebih (per pasang) : Rp 100.000.
Berdasarkan Inbers Menhan Nomor: Ins/03/M/X/1999, Mendagri Nomor: 29 tahun 1999 dan Menkeu Nomor: 6/IMK.014/1999, berikut persyaratan pembuatan TNKB hilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR