Pelat Nomor Motor Rusak Atau Hilang? Polisi Keluarkan Aturan Resmi, Amankah Bikin di Pinggir Jalan?

Galih Setiadi - Kamis, 14 November 2019 | 13:25 WIB
kompas.com
Perbedaan pelat nomor yang dibuat di Samsat dan di pinggir jalan.

Lebih lanjut, Arif menambahkan aturan pelat nomor juga tertera di Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasa 34 Ayat 2 dan 4.

"Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri."

"TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri."

Dari situ, polisi bisa paham mana pelat nomor asli atau palsu, sob!

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu

Baca Juga: Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu

Spesifikasi teknis TNKB tidak sesuai. Bahkan data nomor registrasi tidak sesuai dengan kendaraan bemotor," bebernya.

Ia menilai, biaya tarif pembuatan TNKB sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 yaitu untuk TNKB R2 / R3 (per pasang) : Rp 60.000, TNKB R4 / lebih (per pasang) : Rp 100.000.

Berdasarkan Inbers Menhan Nomor: Ins/03/M/X/1999, Mendagri Nomor: 29 tahun 1999 dan Menkeu Nomor: 6/IMK.014/1999, berikut persyaratan pembuatan TNKB hilang.

  • Mengisi Formulir
  • Identitas Tanda Jati Diri Yang Sah
  • STNK Asli
  • TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/ Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular