MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara motor yang kehilangan pelat nomor kuda besinya.
Saat pelat nomor hilang berdekatan dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Sebenarnya, bagaimana aturannya untuk mengurus pelat nomor motor yang hilang?
Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengarahkan masyarakat untuk segera mengurus ke pihak kepolisian.
"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," buka Arif dikutip dari Gridoto.com.
Menurut dia, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk plat alumunium dengan cetakan emboss garis keliling, pada sudut kiri bawah setiap plat TNKB terdapat tanda khusus (security mark) cetakan emboss timbul lambang Korlantas Polri
Bagian sisi sebelah kanan bawah dan kiri atas ada security mark tulisan emboss Korlantas Polri pada sisi depan plat dengan warna dasar TNKB (hitam, kuning, merah, putih, dan hijau).
Baca Juga: Sakti dan Kocak, ABG Ini Lolos Razia Operasi Patuh 2019 Tanpa Helm, Kaca Spion dan Pelat Nomor
Lebih lanjut, Arif menambahkan aturan pelat nomor juga tertera di Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasa 34 Ayat 2 dan 4.
"Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri."
"TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri."
Dari situ, polisi bisa paham mana pelat nomor asli atau palsu, sob!
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu
Spesifikasi teknis TNKB tidak sesuai. Bahkan data nomor registrasi tidak sesuai dengan kendaraan bemotor," bebernya.
Ia menilai, biaya tarif pembuatan TNKB sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 yaitu untuk TNKB R2 / R3 (per pasang) : Rp 60.000, TNKB R4 / lebih (per pasang) : Rp 100.000.
Berdasarkan Inbers Menhan Nomor: Ins/03/M/X/1999, Mendagri Nomor: 29 tahun 1999 dan Menkeu Nomor: 6/IMK.014/1999, berikut persyaratan pembuatan TNKB hilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR