Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).
Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok
Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.
“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi, ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu mbak,” kata Syafrin.
Syafrin juga menyarankan agar pengguna sekuter listrik itu melintas di jalur sepeda.
“Atau mereka kalau mau beroperasi ya di GBK aja tidak apa-apa,” ucap Syafrin.
Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020
Syafrin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur sekuter listrik itu.
“Kita masih susun regulasinya. Nanti begitu ada, skuter ini bisa pakai jalur sepeda,” tutur dia.
Untuk di Eropa aturan untuk moda seperti Grabwheels memang diatur dalam sebuah peraturan yang ketat.
Seperti negara Jerman, aturan untuk moda seperti Grabwheels diatur dalam Kementrian Transportasi (BMVI) sangat jelas.
Seperti maksimum kecepatan dari skuter listrik adalah 20 km/jam bila melebihi kecepatan akan didenda.
Jalur yang dapat digunakan oleh skuter listrik di negara Jerman adalah jalur sepeda bukan di trotoar dan bukan di jalan raya.
Semoga saja regulasi untuk skuter listrik di Indonesia cepat terealisasi sehingga pengguna skuter listrik semakin aman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR