Meski begitu, Suwarjoni mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa PLN UID Bali sudah siap dari segi infrastruktur kendaraan listrik.
Selain itu, upaya ini juga sebagai sarana pendukung dari keluarnya regulasi di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bali Energi Bersih dan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Turunnya Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih guna menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.
Sementara, Pergub Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam Bali.
Baca Juga: Di EICMA 2019 Motor Listrik Ducati Rancangan Insinyur Citroen, Lebih Mirip Motor Batman
Mengenai turunnya kedua regulasi ini, Suwarjoni mengatakan, pihaknya akan segera menyusun rencana aksi.
"Kami akan segera menyusun rencana aksi berkaitan dengan keluarnya kedua Pergub ini," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "PLN Bali Siapkan 127 Stasiun Pengisian Listrik Umum untuk Nge-charge Motor Listrik".
Source | : | Tribunbali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR