MOTOR Plus-Online.com - Wacana sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) telah dilayangkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Bertujuan mengatasi masalah kemacetan Ibu Kota, ERP akan dipasangkan pada ruas jalan penghubung, dari Kota penyangga.
Salah satunya Kota Bekasi, dengan ribuan motor yang lalu lalang, Jalan Kalimalang akan menerapkan ERP tahun depan.
Mengenai hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyatakan belum ada kesiapan jika Kalimalang diterapkan ERP.
Baca Juga: Bukan Cuma Mobil, Gubernur DKI Jakarta Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, Tapi...
Dishub Kota Bekasi menyebut rencana BPTJ untuk menerapkan ERP di Kalimalang pada 2020 tanpa pertimbangan matang.
"Belum siap, saya menghargai statement dari BPTJ, tapi seharusnya diperlukan kajian-kajian mendalam," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan dikutip dari Kompas (18/11/2019).
Johan mengungkapkan, banyak aspek yang mestinya dipertimbangkan BPTJ sebelum berencana menerapkan ERP di Kalimalang, seperti ketersediaan angkutan umum, lebar Jalan Kalimalang yang tengah termakan proyek Tol Becakayu, dan lain-lain.
Sosialisasi kepada Dishub Kota Bekasi pun dinilai minim.
Baca Juga: Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar Apakah Masih Banyak Kendala?
"Contohnya, ERP diterapkan tapi angkutan massal belum ada, masyarakat harus dipikirkan nasibnya," kata Johan.
"Kalau belum dipikirkan, orang-orang kan terganggu mobilitasnya dan itu menyangkut produktivitas orang kerja," ujar dia.
Johan beranggapan, BPTJ belum merumuskan perencanaan dan solusi konkret mengenai dampak penerapan ERP di Kalimalang, sehingga dicemaskan justru menimbulkan masalah baru.
"Mestinya ada public hearing juga dengan masyarakat. Jangan sampai memecahkan satu masalah, malah menimbulkan masalah yang lain," ujar Johan.
Baca Juga: Dengan Sistem Ini Akankah Jakarta Bebas Macet?
"Kalau (ERP) diterapkan 2020, sedangkan hal-hal yang saya sebutkan tadi belum siap ini kan seolah-olah kayak pemaksaan ya dalam tanda kutip. Pemaksaan tanpa solusi," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR