Baca Juga: Teror Begal dan Balap Liar Kian Resahkan Masyarakat, Kodim 1417 Bentuk Dua Tim Khusus
"Tanggal 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan 8 orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan," ujar Ade.
Kata Ade, dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AR (27) merupakan warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya," kata dia.
Baca Juga: Mantap, Polres Banjar Bubarkan Balap Liar Dengan Menyamar, 38 Pembalap Liar Diamankan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR