Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna sukter atau otopet yang berjalan di jalan raya.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelas dia.
Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar.
Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ.
Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok
Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban.
Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya.
Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunan transportasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya",
KOMENTAR