Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB, dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada hari Minggu (24/11).
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR