Masih Pagi, Sudah Ada 35 Motor Dapat Surat Cinta dari Polisi

Ardhana Adwitiya - Senin, 25 November 2019 | 15:45 WIB
kompas
Sebanyak 35 pengendara motor ditilang, akibat melintas di jalur sepeda di Tomang, Jakarta Barat.

Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB, dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada hari Minggu (24/11).

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Source : kompas
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular