Kompol Arif mengatakan TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasiannya.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Polri menerbitkan pelat nomor motor yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada motor.
Nah, bagi yang masih ngeyel, hukumannya enggak main-main lho!.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) punya denda dan hukuman yang fantastis.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Mulai sekarang, buruan cek pelat nomor brother ya, pastikan terpasang depan dan belakang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR