Jangan Main-main, Polisi Kasih Peringatan, Pelat Nomor Motor Harus Terpasang Depan Belakang

Galih Setiadi - Selasa, 26 November 2019 | 13:56 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor yang tidak terpasang

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor harus terpasang depan belakang, bro.

Soalnya, fungsi pelat nomor pada sepeda motor sebagai identitas motor itu sendiri.

Tapi, beberapa pengendara sepeda motor tidak melengkapi motornya dengan pelat nomor yang lengkap.

Alasannya banyak, mulai dari lupa sampai baut pelat nomor terjatuh di jalan.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Rusak Atau Hilang? Polisi Keluarkan Aturan Resmi, Amankah Bikin di Pinggir Jalan?

Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

Pemasangan pelat nomor depan dan belakang di sepeda motor ternyata wajib, bro.

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan hal itu.

Aturan pelat nomor harus terpasang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.

"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," ungkap Kompol Arif pada Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang

Kompol Arif mengatakan TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasiannya.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Polri menerbitkan pelat nomor motor yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada motor.

Nah, bagi yang masih ngeyel, hukumannya enggak main-main lho!.

Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) punya denda dan hukuman yang fantastis.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Mulai sekarang, buruan cek pelat nomor brother ya, pastikan terpasang depan dan belakang.

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular