Padahal, denda akibat melewati jalur sepeda tidak tanggung-tanggung, sob!
Pengguna kendaraan baik mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Atau bisa memilih pidana kurungan maksimal dua bulan.
Hal itu tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Baca Juga: Duel Sengit Kawasaki Ninja 250 VS Honda CBR250RR di Final ARRC Thailand 2019, Mana yang Diunggulkan?
Dari penilangan ini, Suafrin Liputo berharap pelanggar bisa mendapatkan efek jera.
"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang ditilang," lengkapnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: hari-pertama-129-pelanggar-jalur-sepeda-ditilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR