Sanksinya Berat, Pemilik Bengkel Motor Umum Jangan Sembarangan Buang Oli dan Aki Bekas Mulai Sekarang

Ahmad Ridho - Minggu, 1 Desember 2019 | 12:11 WIB
GridOto.com
Seorang pekerja tengah mengumpulkan oli bekas dari bengkel motor umum.

Baca Juga: Jangan Tunggu Mogok, Daftar Harga Aki Motor Terbaru, Ada yang Banderolnya Cuma Rp 100 Ribuan

Endah menjelaskan, kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 melibatkan lima petugas.

Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah.

"Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.

Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular