Oleh Riki, STNK daur ulang itu dijual lagi.
Dari aksinya itu, Riki mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000.
Akhirnya tercium polisi dan ditangkap Polda Sumatera Selatan pada Kamis (28/11/2019) lalu.
Baca Juga: Mudah dan Murah Ngurus STNK Ditilang Cuma Rp 60 Ribu, Ini Cerita Yang Baru Pertama Kena Tilang
Dari tangan Riki yang berstatus tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku.
Polisi juga mengamankan sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu.
Juga laptop, printer dan setrika yang digunakan untuk daur ulang STNK tersebut.
Namun Riki berhasil menghilangkan jejak file pencetakan yang selama ini ia gunakan.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Dikutif dari Kompas.com, Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, Senin (2/12/2019) mengatakan, korban penipuan STNK kedaluwarsa diharap melapor.
Karena Riki menerbitkan STNK hasil daur ulangnya jika ada pesanan dari seseorang tapi para pemesan itu tak mengetahui jika STNK itu palsu.
"Kita masih cari siapa saja korbannya," kata Yustan.
Jadi, jangan coba-coba daur ulang STNK walau untuk konsumsi pribadi karena termasuk pemalsuan dokumen dan bisa kena pidana.
KOMENTAR