Dari tangan para tersangka, lanjut Ade, disita 5 buah kunci letter T beserta 30 mata kunci.
Ade menambahkan, salah satu tersangka berinsial N diketahui kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi.
Disampaikan Ade, senjata api rakitan milik tersangka N dibeli dari rekanya seharga Rp3,5 juta.
Baca Juga: Waspada, Info Tilang Elektronik di Tangerang Selatan Ternyata Hoax, Begini Tips Terhindar dari Hoax
Tersangka N, kata Ade, berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017.
“Tersangka N tidak segan mengancam dan bahkan melukai korban dengan senpi rakitan itu,” terang Ade.
Ade melanjutkan, para tersangka dari 5 kelompok itu sudah beraksi ratusan kali.
Hal itu, kata Ade, diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang lebih dari 100 TKP.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2019 Telah Berakhir, Ini Pelanggaran Terbanyak di Tangerang
Sedangkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi sebanyak 19 unit.
Ade mengimbau, agar masyarakat waspada saat memarkir kendaraan.
“Selain keterlibatan masyarakat dalam menjaga harta bendanya, kami juga akan meningkatkan patroli,” tandas Ade lebih lanjut.
Dia mengajak masyarakat memasang sistem keamanan seperti kunci ganda, alarm, dan dianjurkan memasang kamera CCTV.
KOMENTAR