Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata membenarkan kejadian itu.
“Jadi korban ini memasang GPS di motornya," ucap AKBP Leonardus Simarmata dikutip dari Tribunmalang.com.
Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kalau lokasi Honda Scoopy itu berada di rumah pelaku.
"Kemudian setelah dicek, motornya ada rumah tersangka,” sambung dia.
Baca Juga: Maling Motor Nyerah, Aprilia Shiver Punya Chip Khusus, Gak Bisa Dibongkar Pakai Kunci Letter T
Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.
Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.
Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.
Source | : | TribunMadura.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR