Canggih, Berkat Fitur Ini Skutik Honda Gagal Dibawa Kabur Maling Motor

Galih Setiadi - Minggu, 15 Desember 2019 | 07:50 WIB
FB Abdul
Ilustrasi maling motor Honda Scoopy.

MOTOR Plus-online.com – Kecanggihan teknologi di sepeda motor membuat pelaku maling motor harus memutar otaknya.

Soalnya, fitur keamanan motor saat ini sudah semakin mutakhir.

Padahal, motor matic seringkali menjadi incaran para maling motor.

Seperti aksi maling motor Honda Scoopy yang berhasil diringkus di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Sirkuit Sepang Sempat Geger, Maling Spare Part Tim Balap di MotoGP Malaysia 2019 Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga: Waspada Parkir Motor, Cuma Butuh 3 Detik Lenyap Dibawa Kabur Maling, Termasuk Honda BeAT 19 Unit Motor Ditemukan

Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang pemuda bernama Ahmad Bima Armadani, pelaku maling motor Honda Scoopy.

Tidak hanya ditangkap, Ahmad Bima Armadani juga terkena luka tembakan di kedua kakinya karena mencoba kabur saat disergap.

Pelaku pencurian motor (curanmor) itu diringkus di rumahnya di Jalan Kyai Pasreh, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ternyata, keberhasilan polisi menangkap maling motor itu justru berkat bantuan korban.

Baca Juga: Keren Nih, Maling Motor Lewat Jalur Busway Langsung Ketahuan, Ternyata Ini Sebabnya

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata membenarkan kejadian itu.

“Jadi korban ini memasang GPS di motornya," ucap AKBP Leonardus Simarmata dikutip dari Tribunmalang.com.

Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kalau lokasi Honda Scoopy itu berada di rumah pelaku.

"Kemudian setelah dicek, motornya ada rumah tersangka,” sambung dia.

Baca Juga: Maling Motor Nyerah, Aprilia Shiver Punya Chip Khusus, Gak Bisa Dibongkar Pakai Kunci Letter T

Baca Juga: Yamaha All New NMAX Punya Fitur Anti Maling Canggih, Pemilik NMAX Lama: Incaran Buat Pasang ke NMAX 2018

Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.

Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.

Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.

Source : TribunMadura.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular