Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menindak, agar pajak daerah lebih optimal.
"Kami menghimbau agar dilakukan kepatuhan pajak," ungkap Manasar.
"Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta," sambungnya.
"Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tutupnya.
Baca Juga: Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK
Pada kenyataannya, PKB sendiri sampai 13 Desember 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 triliun atau sekitar 95 persen.
Padahal target PKB untuk Jakarta Rp 8,8 trilun.
Nah, buat brother yang punya moge tapi enggak bayar pajaknya, buruan bayar, mumpung dikasih keringanan.
Source | : | BPRD DKI Jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR