Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge

Ardhana Adwitiya - Minggu, 15 Desember 2019 | 11:36 WIB
BPRD DKI Jakarta
BPRD DKI sosialisasi komunitas motor gede soal bulan keringan pajak

MOTOR Plus-Online.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mensosialisasi adanya bulan keringan pajak kepada komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 06.30 sampai 09.30 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi ini di ikuti sekitar 150 pemilik motor gede diatas 100 cc.

Dari ratusan bikers moge yang hadir, ada 2 bikers belum membayar PKB.

Baca Juga: Aturan PPnBM Baru Pengaruh ke Harga Motor Gede? Yuk Hitung

Baca Juga: Mantap! Gelar Sunmori, Berbagai Komunitas Motor Gede Tebar Virus Safety Riding

"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan," kata Manasar saat dilokasi.

"Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," lanjut Manasar.

Dilihat dari sosialisasi kali ini, kesadaran bikers untuk membayar pajak sudah mulai meningkat.

Namun, dirinya tetap menghimbau kepada wajib pajak untuk menggunakan bulan keringanan pajak ini.

Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menindak, agar pajak daerah lebih optimal.

"Kami menghimbau agar dilakukan kepatuhan pajak," ungkap Manasar.

"Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta," sambungnya.

"Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tutupnya.

Baca Juga: Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK

BPRD DKI Jakarta
BPRD DKI Jakarta bersama komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat

Pada kenyataannya, PKB sendiri sampai 13 Desember 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 triliun atau sekitar 95 persen.

Padahal target PKB untuk Jakarta Rp 8,8 trilun.

Nah, buat brother yang punya moge tapi enggak bayar pajaknya, buruan bayar, mumpung dikasih keringanan.

Source : BPRD DKI Jakarta
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular