Baca Juga: Ribut Knalpot Brong, Video Polda Jateng Diprotes Karena Menyebut Knalpot Tidak Standar
Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.
Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul: polres-tuban-imbau-pemilik-bengkel-tak-layani-pasang-knalpot-brong-dikurung-atau-denda-rp-250-ribu?
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR